Metode standar—emisi GRK lahan gambut menjelaskan proses yang digunakan INCAS mengkuantifikasi emisi GRK lahan gambut di Indonesia. Upaya ini mencakup pengumpulan data, analisis data, pengendalian mutu, penjaminan mutu, pemodelan dan pelaporan.
Untuk metode standar ini, lahan gambut didefiniskan sebagai lahan dengan tanah organik. Emisi GRK lahan gambut diestimasi tiap tahun mengikuti sumber dan gas berikut ini menggunakan data spasial yang dikembangkan menggunakan Metode standar—alokasi spasial rejim dan faktor emisi:
- oksidasi bologis gambut dikeringkan: CO2-C, CO2-e
- kebakaran gambut: CO2-C, CO2, CO, CH4
- emisi langsung dari tanah organik dikeringkan: N2O, CH4
Pendekatan ini dirangkum dalam gambar berikut.
Faktor emisi oksidasi biologis gambut diambil dari Suplemen Lahan Basah IPCC 2012 yang memisahkan faktor emisi CO2, DOC, dan CH4. Faktor emisi kebakaran gambut diadopsi dari penelitian di Kalimantan Tengah.
Hasil dinyatakan dalam ton bagi tiap GRK atau ton emisi CO2-e emissions. Periode waktu pelaporan dapat dispesifikasi untuk memenuhi persyarakat pelaporan.
Detail lengkap Metode standar—emisi GRK lahan gambut tersedia di sini.