Metode Standar—Kejadian dan Rejim Pengelolaan Hutan

Metode standar—kejadian dan rejim pengelolaan hutan menjelaskan proses yang digunakan INCAS dalam mendefinisikan kejadian dan rejim pengelolaan yang digunakan sebagai bahan kuantifikasi emisi dan serapan GRK dari aktivitas yang terjadi di lahan hutan Indonesia. Ini mencakup pengumpulan data, analisis data, pengendalian mutu, dan penjaminan mutu.

Terdapat banyak kejadian dan rejim pengelolaan hutan yang dapat terjadi di Indonesia.Tipe dan kondisi hutan dan penggunaan lahan lain, serta jenis kejadian dan rejim pengelolaan, perlu didefinisikan untuk memungkinkan pemodelan rinci emisi dan serapan GRK.

Kejadian pengelolaan hutan menjelaskan tindakan pengelolaan hutan tertentu yang terjadi secara temporer atau reguler dan biasanya disebabkan faktor manusia. Rejim pengelolaan hutan menjelaskan kombinasi praktik atau kejadian yang diterapkan terhadap pengelolaan lahan tertentu serta waktu kejadian yang terjadi pada lokasi tertentu.

Informasi yang diperoleh dari berbagai institusi pemerintah di Indonesia digunakan untuk analisis. Data spasial didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Beberapa informasi yang relevan diperoleh juga Unit Pelaksana Teknis dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah. Termasuk pula institusi yang bertanggungjawab memantau pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan area hutan dan konservasi sumberdaya alam serta taman nasional. Informasi juga diperoleh dari representasi konsesi hutan.

Empat kejadian pengelolaan utama yang membuat perubahan hutan diidentifikasi berupa: pembersihan lahan, penebangan, pembakaran, dan penanaman.

a) Pembersihan lahan didefinisikan sebagai konversi area hutan, baik hutan primer atau sekunder menjadi penggunaan lain (mis. pemukiman, pertambangan, pertanian, dll.) serta konversi hutan alam menjadi hutan tanaman. Kejadian pembersihan lahan menghilangkan semua biomassa di atas permukaan tanah dari lokasi dan memindahkan sebagian biomassa ke pool karbon kayu mati.

b) Kejadian pemanenan mencakup tebang habis, penebangan selektif dengan teknik konvensional, dan penebangan selektif dengan RIL. Kejadian pemanenan menghilangkan sebagian atau seluruh biomassa di atas permukaan tanah dari lokasi dan memindahkan sebagian biomassa ke pool karbon kayu mati.

c) Kejadian pembakaran (kebakaran hutan) dikategorikan menjadi kebakaran moderat dan berat yang melepas karbon (CO2, CO, dan CH4) dan nitrogen (N2O dan NOx) ke atmosfer, serta memindahkan sebagian karbon menjadi pool karbon kayu mati dan tanah.

d) Aktivitas penanaman mencakup program reforestasi, rehabilitasi, dan penanaman pengayaan.

Detail lengkap Metode standar—kejadian dan rejim pengelolaan tersedia di sini.