Indonesia National Carbon Accounting System (INCAS) telah dikembangkan sebagai platform nasional penghitungan GRK di sektor berbasis lahan. INCAS dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). INCAS memanfaatkan masukan dari berbagai instansi, seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kementerian Pertanian, dan lainnya.
INCAS menggunakan pendekatan sistematis dan konsisten secara nasional dalam memantau emisi dan serapan GRK sektor berbasis lahan. INCAS menghasilkan informasi emisi dan serapan GRK secara rinci. Informasi ini akan memungkinkan Indonesia lebih baik dalam memahami, mengelola, dan terutama mengurangi emisi GRK secara terarah dan efektif. Di masa mendatang, INCAS juga dapat digunakan untuk mendukung persyaratan resmi dalam Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) termasuk untuk kegiatan REDD+.
INCAS adalah sistem yang akan selalu disempurnakan dan terus berkembang. Sistem ini terutama dirancang untuk menduga emisi dan serapan GRK di tingkat nasional dan subnasional. INCAS menggunakan data dan informasi terbaik yang tersedia, serta metode, definisi, dan asumsi yang transparan. Di mana kesalahan dan kesenjangan diketahui ada, hal ini jelas disebutkan dalam dokumentasi INCAS dan di mana memungkinkan disarankan adanya solusi untuk perbaikan di masa mendatang.
Data INCAS saat ini tersedia secara online dan bahwa hasil yang ditampilkan dalam situs web ini tidak menggambarkan estimasi emisi dan serapan GRK resmi Pemerintah Indonesia seperti yang dilaporkan kepada UNFCCC atau sebaliknya.
Penggunaan Data
Data GRK yang dihasilkan oleh INCAS dibuat tersedia untuk umum melalui situs INCAS dan sarana lainnya. Pemangku kepentingan dipersilakan untuk mengunduh dan menggunakan data ini untuk tujuan yang sesuai; Namun perlu diketahui bahwa hasil yang disajikan disini mencakup perkiraan tingkat nasional dan subnasional emisi dan serapan GRK, tidak didasarkan pada data situs tertentu atau pengukuran langsung, dan harus diperlakukan demikian.
Penggunaan dan publikasi data INCAS berikut harus selalu disertai dengan kutipan penuh dan benar. Data INCAS harus dikutip sebagai berikut: “INCAS – Inventarisasi Emisi dan Serapan Gas Rumah Kaca Nasional pada Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia, 2015″
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak bertanggung jawab atas penggunaan, analisis dan/atau kesimpulan lebih lanjut yang dihasilkan oleh pengguna dari data INCAS.
Pengguna dianjurkan untuk menghubungi tim INCAS untuk memberikan saran yang dapat meningkatkan dataset GRK INCAS. Tim INCAS menyambut kemitraan baru dan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dari pendekatan INCAS dan hasilnya.