Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dengan upaya sendiri, dan mencapai 41% dengan bantuan internasional dari kondisi tanpa adanya rencana aksi. Salah satu persyaratan mendasar dari pelaksanaan program penurunan emisi GRK adalah tersusunnya sistem MRV (measurement, reporting and verification) yang kredibel.