PRESS RELEASE – INCAS : Konsultasi Publik

Dalam rangka menyongsong Conference of the Parties ke 21 (COP21)- the United Nations Framework Convention on Climate Change’s (UNFCCC) yang akan diadakan di Paris pada Desember 2015, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa submisi berupa rencana-rencana yang berhubungan perubahan iklim. Submisi tersebut antara lain Intended National Determined Contribution (INDC), Forest Reference Emissions Level (FREL) dan Biannual Update Report (BUR). Semua dokumen tersebut menggambarkan tentang komitmen, aksi yang telah dilakukan, dan rencana aksi ke depan, dimana kemajuan dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tersebut akan dinilai. Negara-negara anggota UNFCCC diharapkan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dalam rangka membantu membuat landasan bagi kesepakatan global yang baru untuk menghadapi perubahan iklim sesudah tahun 2020. Persiapan Indonesia untuk submisi dokumen-dokumen dimaksud sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya.

Kemampuan untuk bisa mengukur emisi GRK merupakan langkah penting pertama sebelum kita bisa mengelola dan akhirnya mengurangi emisi GRK itu sendiri. Oleh karena itu, semua dokumen tersebut mencakup nilai dugaan emisi GRK nasional dan rencana untuk mengurangi emisi tersebut. Submisi Indonesia ke UNFCCC termasuk nilai dugaan emisi GRK Nasional berdasarkan metoda yang ada saat ini. Dalam rangka menyongsong kesepakatan global baru dalam perubahan iklim, semua Negara anggota diharapkan secara teratur akan mengukur, melaporkan dan memverifikasi (MRV) emisi dan serapan GRK secara mantap. Negara anggota diharapkan untuk mengembangkan pendekatan yang sistematis dalam perhitungan emisi bersih GRK secara transparan, akuat, komplit, dapat diperbandingkan dan konsisten.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dukungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan institusi terkait lainnya mengembangkan Indonesian National Carbon Accounting System (INCAS) sebagai landasan bagi perhitungan GRK sektor berbasis lahan. INCAS dirancang untuk mendukung semua persyaratan data dan pelaporan tentang GRK, termasuk MRV untuk pengurangan emisi dari kegiatan REDD+. INCAS menggunakan pendekatan ‘Tier 3’, yang menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menrupakan cara paling canggih untuk mengkuantifikasi emisi GRK. INCAS menyediakan pendekatan yang sistematis dan secara nasional konsisten untuk memonitor emisi GRK baik secara waktu dan geografis.

INCAS mengkuantifikasi emisi dan resapan GRK untuk memenuhi keperluan pelaporan baik secara nasional maupun propinsi. Hasil perhitungan dapat digunakan Indonesia untuk memenuhi kewajiban Indonesia dalam kesepakatan global yang baru nantinya. Hasilnya juga dapat digunakan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan pada pengelolaan hutan dan lahan gambut Indonesia.

INCAS sedang dalam pengembangan selama beberapa tahun ini dan fase pertama sistem INCAS baru saja diselesaikan. Hasil fase pertama berupa perhitungan emisi dan serapan GRK propinsi (Kalteng) dan Indonesia dari kegiatan REDD+ di hutan dan lahan gambut. Hasilnya termasuk emisi dari oksidasi biologis dan kebakaran dari lahan gambut yang rusak, termasuk memperhitungkan macam gas terkait dan dari semua pool karbon. Walaupun masih bersifat sementara, tapi telah siap untuk dikonsultasikan dan direview.

INCAS akan diluncurkan pada side event COP21 di Paris. Sebagai bagian dari proses pengembangan dan penyempurnaan INCAS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Lokakarya Konsultasi Publik INCAS di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015. Lokakarya ini memberis kesempatan kepada pemangku kepentingan utama dari lembaga pemerintah, LSM baik nasional maupun internasional, mitra pemerintah dan lembaga lainnya untuk lebih mengetahui tentang INCAS dan memberi masukan bagi pengembangan sistem ini.

[Download]